BARapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 Friday, 29 October 2021 Sindangjaya, KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Rumah Makan Kampung

Pekanbaru ANTARA - KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan rapat rekapitulasi dasar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021 tingkat Provinsi Riau. Hasil rapat menetapkan jumlah pemilih di 10 kabupaten/kota di Riau sebanyak pemilih."Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Riau berjumlah dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah pemilih dan pemilih perempuan berjumlah pemilih," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman di Pekanbaru, Abdul, pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau nomor 231 tahun 2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021."Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua kPU Riau, Ilham M Yasir dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Riau," kegiatan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 366 pada tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun Rahman merincikan, jumlah pemilih baru sebanyak pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS sebanyak 82 pemilih yang terdiri dari 79 pemilih meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak nol pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Model tentang pengumuman data pemilih perubahan bulan Mei tahun 2021."Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau merupakan hasil rekapitulasi dari hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau yang telah ditetapkan dalam berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021," Daftar Pemilih Berkelanjutan se Riau untuk bulan Mei dari tahun 2020, KPU tidak lagi melakukan pemutakhiran data pemilih hanya pada tahapan Pemilu tetapi sudah dilakukan secara berkelanjutan. Tetapi pada 2020 pola ini hanya dilakukan oleh Daerah Non Pilkada. Pada tahun 2021 sudah dilakukan secara serentak nasional. Kecuali yang ada Pemungutan Suara Ulang PSU baru bisa direkapitulasi pada akhir bulan Juni 2021.
\n pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
perbaruidata pemilih, kpu - pemkab banggai bentuk forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan DKISP BANGGAI - Jelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024, data pemilih di Kabupaten Banggai terus diperbarui.
PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa 12/1/20201. Ninis, panggilan Khoirunnisa, mengatakan selama ini pemutakhiran daftar pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada saja. Padahal, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis. Menurut Ninis, meskipun UU mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih, implementasinya sulit dilakukan. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU di daerah menghadapi tantangan sebab kalau harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan, masa tugas petugas pemutakhiran data pemilih PPDP dan pemilihan kecamatan PPK telah selesai pascapilkada. "Siapa yang harus melakukannya. Seharusnya disiapkan anggaran dan tenaga pendukung di lapangan," ucap Ninis. Ninis mengatakan kesadaran para pihak antara lain masyarakat juga masih kurang dalam melaporkan data kependudukan. Ninis menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Hal tersebut, terangnya, seharusnya dilaporkan atau tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. "Awareness kesadaran masyarakat kita masih kurang melaporkan data kependudukan," ujarnya. Daftar pemilih menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan persoalan yang didalilkan pemohon sengketa pilkada di MK mengenai daftar pemilih antara lain data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu atau kecurangan penggelembungan suara oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan. Menurut Fadli, MK nantinya akan mengecek dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu atau belum. Bawaslu, terang Fadli, menjadi pemberi keterangan yang wajib mengklarifikasi semua fakta dalam persidangan. "Hal serupa juga misalnya dalil kecurangan politik uang apakah sudah diselesaikan Bawaslu.” Ind/P-1
Meskipunsegala tahapan pemilihan telah selesai namun Pemutakhiran Data Pemilih tetap berjalan guna penyempurnaan proses Pemutakhiran Data untuk Pemilihan ditahun 2024 nantinya, dan terkait hal tersebut KPU Kabupaten Tolitoli pada Sabtu (3/4/2021) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. DitulisOleh: ADMIN Tanggal: 27 June 2022. Senin (27/6/2022) KPU Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Bulan April sampai dengan Juni (Triwulan II) Tahun 2022 di Aula KPU Kota Malang, Jalan Bantaran No. 6 Malang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Sementaraitu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan," jelasnya. . 194 278 474 69 66 17 189 85

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan