Persekutuan perdata adalah salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum. Apa itu persekutuan perdata? Bagaimana prosedur pendiriannya? Yuk pelajari di sini! Ciri-ciri CV adalah terselenggaranya usaha, didirikan oleh beberapa orang atau sekutu. Selain itu, ada sekutu yang menjalankan usaha atau sekutu aktif, ada pula sekutu yang hanya memberikan modal atau sekutu pasif. Karakteristik dan ciri-ciri persekutuan perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah: Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Masing pendiri persekutuan perdata menyumbangkan sesuatu dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / Bertujuan untuk . 43 340 128 353 256 138 129 43

ciri ciri persekutuan perdata